Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Tampilkan postingan dengan label SAHAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAHAM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Januari 2009

Sumber Dana Yang Dilarang dalam Pembelian Saham

Sumber Dana Yang Dilarang dalam Pembelian Saham

Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia.
Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money
laundering), dan
Berasal dari dana yang diharamkan menurut Prinsip Syariah.


SAHAM

KEPEMILIKAN BANK UMUM SYARIAH
MELALUI PEMBELIAN SAHAM

Saham bank umum syariah dapat dimiliki oleh perorangan
dan/atau badan hukum, baik domestik maupun asing. Kepemilikan
saham tersebut dapat dilakukan melalui pembelian saham secara
langsung maupun dengan pembelian saham bank melalui bursa.
Mekanisme dan tata cara kepemilikan bank, terutama melalui
pembelian saham adalah sebagaimana diuraikan dalam bab ini.
Ketentuan Umum
• Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum Asing yang diperoleh melalui
pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek
maksimal sebesar 99% dari jumlah saham bank.
• Pihak yang dapat menjadi pemilik bank, adalah pihak yang :
(i) tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang
perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, dan (ii) menurut penilaian Bank Indonesia memiliki
integritas yang baik.
• Persyaratan memiliki integritas yang baik adalah antara lain
sebagai berikut : (i) memiliki akhlak dan moral yang baik,
(ii) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan (iii) memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan operasional bank yang sehat


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates