KEPEMILIKAN BANK UMUM SYARIAH
MELALUI PEMBELIAN SAHAM
Saham bank umum syariah dapat dimiliki oleh perorangan
dan/atau badan hukum, baik domestik maupun asing. Kepemilikan
saham tersebut dapat dilakukan melalui pembelian saham secara
langsung maupun dengan pembelian saham bank melalui bursa.
Mekanisme dan tata cara kepemilikan bank, terutama melalui
pembelian saham adalah sebagaimana diuraikan dalam bab ini.
Ketentuan Umum
• Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum Asing yang diperoleh melalui
pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek
maksimal sebesar 99% dari jumlah saham bank.
• Pihak yang dapat menjadi pemilik bank, adalah pihak yang :
(i) tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang
perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, dan (ii) menurut penilaian Bank Indonesia memiliki
integritas yang baik.
• Persyaratan memiliki integritas yang baik adalah antara lain
sebagai berikut : (i) memiliki akhlak dan moral yang baik,
(ii) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan (iii) memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan operasional bank yang sehat


14.57
Jobs
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar