Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Kamis, 15 Januari 2009

Sumber Dana Yang Dilarang dalam Pembelian Saham

Sumber Dana Yang Dilarang dalam Pembelian Saham

Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia.
Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money
laundering), dan
Berasal dari dana yang diharamkan menurut Prinsip Syariah.


0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates