Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Kamis, 15 Januari 2009

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang melakukan
pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah dalam
kegiatan usaha bank. Anggota Dewan Pengawas Syariah
digolongkan sebagai pihak terafiliasi bank.
Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah paling kurang 2
orang dan paling banyak 5 orang.
Anggota Dewan Pengawas Syariah hanya dapat merangkap
jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah paling
banyak pada 2 bank lain dan 2 lembaga keuangan syariah
bukan bank.
Bank wajib mengajukan calon anggota Dewan Pengawas
Syariah untuk memperoleh : (i) persetujuan Bank Indonesia,
dan (ii) penetapan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas
Syariah antara lain meliputi :
- memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan
operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional
- menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan
produk yang dikeluarkan bank
- memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan
operasional bank secara keseluruhan dalam laporan
publikasi bank
- mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk
dimintakan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional
- menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah paling
kurang tiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, Dewan
Syariah Nasional dan Bank Indonesia.



Sumber Dana Yang Dilarang dalam Pembelian Saham

Sumber Dana Yang Dilarang dalam Pembelian Saham

Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia.
Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money
laundering), dan
Berasal dari dana yang diharamkan menurut Prinsip Syariah.


Tata Cara Pembelian Saham

Tata Cara Pembelian Saham

Pembelian saham bank yang wajib memperoleh izin terlebih
dahulu dari Bank Indonesia adalah : (i) yang menyebabkan
kepemilikan mencapai sebesar 25% atau lebih dari jumlah

saham bank, atau (ii) kepemilikan sahamnya kurang dari
25% dari jumlah saham bank namun mengakibatkan
beralihnya pengendalian bank.
• Pembelian saham bank melalui bursa efek yang tidak
dimaksudkan untuk dicatatkan dalam kepemilikan bank,
tidak perlu izin Bank Indonesia.
• Permohonan izin pembelian saham bank bagi perorangan,
wajib dilengkapi dengan :
- dokumen identitas (fotokopi paspor/KIMS)
- rancangan akta jual beli saham
- rencana komposisi pemegang saham bank
- surat pernyataan tentang sumber dana
- surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan tercela
dibidang perbankan/keuangan/usaha lain dan/atau tidak
pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan
• Permohonan izin pembelian saham bank bagi Badan Hukum,
dilakukan oleh Direksi Badan Hukum yang bersangkutan,
wajib dilengkapi :
- rancangan akta jual beli saham
- akta pendirian termasuk anggaran dasar Badan Hukum
berikut perubahannya, beserta pengesahan instansi
berwenang
- dokumen identitas (fotokopi paspor/KTP seluruh Komisaris
dan Direksi)
- daftar pemegang saham dan besar kepemilikan
- neraca Badan Hukum yang diaudit akuntan publik, paling
lambat 6 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan
- surat pernyataan Direksi dan/atau Komisaris tentang
sumber dana pembelian saham bank
surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan tercela
dibidang perbankan/keuangan/usaha lain dan/atau tidak
pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan.
• Persetujuan atau penolakan atas permohonan pembelian
saham bank dari Bank Indonesia paling lambat 30 hari
setelah dokumen permohonan diterima lengkap


SAHAM

KEPEMILIKAN BANK UMUM SYARIAH
MELALUI PEMBELIAN SAHAM

Saham bank umum syariah dapat dimiliki oleh perorangan
dan/atau badan hukum, baik domestik maupun asing. Kepemilikan
saham tersebut dapat dilakukan melalui pembelian saham secara
langsung maupun dengan pembelian saham bank melalui bursa.
Mekanisme dan tata cara kepemilikan bank, terutama melalui
pembelian saham adalah sebagaimana diuraikan dalam bab ini.
Ketentuan Umum
• Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum Asing yang diperoleh melalui
pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek
maksimal sebesar 99% dari jumlah saham bank.
• Pihak yang dapat menjadi pemilik bank, adalah pihak yang :
(i) tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang
perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, dan (ii) menurut penilaian Bank Indonesia memiliki
integritas yang baik.
• Persyaratan memiliki integritas yang baik adalah antara lain
sebagai berikut : (i) memiliki akhlak dan moral yang baik,
(ii) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan (iii) memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan operasional bank yang sehat


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates