Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang melakukan
pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah dalam
kegiatan usaha bank. Anggota Dewan Pengawas Syariah
digolongkan sebagai pihak terafiliasi bank.
Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah paling kurang 2
orang dan paling banyak 5 orang.
Anggota Dewan Pengawas Syariah hanya dapat merangkap
jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah paling
banyak pada 2 bank lain dan 2 lembaga keuangan syariah
bukan bank.
Bank wajib mengajukan calon anggota Dewan Pengawas
Syariah untuk memperoleh : (i) persetujuan Bank Indonesia,
dan (ii) penetapan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas
Syariah antara lain meliputi :
- memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan
operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional
- menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan
produk yang dikeluarkan bank
- memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan
operasional bank secara keseluruhan dalam laporan
publikasi bank
- mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk
dimintakan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional
- menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah paling
kurang tiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, Dewan
Syariah Nasional dan Bank Indonesia.


16.17
Jobs
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar